Blog M.Reyhan.Azzahri

Di blog saya kita akan mengulas sedikit tentang masalah sekitar kita

Efek Dari Rumah Kaca

Istilah Efek Rumah Kaca (green house effect) berasal dari pengalaman para petani di daerah iklim sedang yang menanam sayur-mayur dan bunga-bungaan di dalam rumah kaca. Yang terjadi dengan rumah kaca ini, cahaya matahari menembus kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panas yang berupa sinar infra merah. Namun gelombang panas itu terperangkap di dalam ruangan kaca serta tidak bercampur dengan udara dingin di luarnya. Akibatnya, suhu di dalam rumah kaca lebih tinggi daripada di luarnya. Inilah gambaran sederhanaterjadinya efek rumah kaca (ERK).Pengalaman petani di


atas kemudian dikaitkan dengan apa yang terjadi pada bumi dan atmosfir. Lapisan atmosfir terdiri dari, berturut-turut: troposfir, stratosfir, mesosfir dan termosfer: Lapisan terbawah (troposfir) adalah yang yang terpenting dalam kasus ERK. Sekitar 35% dari radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bumi. Hampir seluruh radiasi yang bergelombang pendek (sinar alpha, beta dan ultraviolet) diserap oleh tiga lapisan teratas.

Yang lainnya dihamburkan dan dipantulkan kembali ke ruang angkasa oleh molekul gas, awan dan partikel. Sisanya yang 65% masuk ke dalam troposfir. Di dalam troposfir ini, 14 % diserap oleh uap air, debu, dan gas-gas tertentu sehingga hanya sekitar 51% yang sampai ke permukaan bumi. Dari 51% ini, 37% merupakan radiasi langsung dan 14% radiasi difus yang telah mengalami penghamburan dalam lapisan troposfir oleh molekul gas dan partikel debu. Radiasi yang diterima bumi, sebagian diserap sebagian dipantulkan. Radiasi yang diserap dipancarkan kembali dalam bentuk sinar inframerah.


Sinar inframerah yang dipantulkan bumi kemudian diserap oleh molekul gas yang antara lain berupa uap air atau H20, CO2, metan (CH4), dan ozon (O3). Sinar panas inframerah ini terperangkap dalam lapisan troposfir dan oleh karenanya suhu udara di troposfir dan permukaan bumi menjadi naik. Terjadilah Efek Rumah Kaca. Gas yang menyerap sinar inframerah disebut Gas Rumah Kaca.

Seandainya tidak ada ERK, suhu rata-rata bumi akan sekitar minus 180 C — terlalu dingin untuk kehidupan manusia. Dengan adanya ERK, suhu rata-rata bumi 330 C lebih tinggi, yaitu 150C. Jadi, ERK membuat suhu bumi sesuai untuk kehidupan manusia.

Namun, ketika pancaran kembali sinar inframerah terperangkap oleh CO2 dan gas lainnya,maka sinar inframerah akan kembali memantul ke bumi dan suhu bumi menjadi naik. Dibandingkan tahun 50-an misalnya, kini suhu bumi telah naik sekitar 0,20 C lebih.

JENIS PENCEMARAN UDARA

Cara untuk Menangani Pencemaran Tanah

Posted on 11:58 AM In:
Limbah domestik dalam jumlah besar memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah. Kita bisa pisahkan sampah yang dapat di uraikan mikroorganisme dan sampah yang tidak bisa di uraikan mikroorganisme. Maka bijaklah kita yang memisahkan sampah organik dan anorganik.

Mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida dan lain-lainnya.

Mengolah Limbah industi sebelum membuangnya ke laut atau ke sungai
Mengurangi pemakaian bahan yang tidak dapat di uraikan mikroorganisme. Kita dapat mengganti denga daun pisang atau yang lainnya.

Udara Indonesia Semakin Kotor



Polusi 2
kondisi udara Indonesia kian memprihantinkan. Menurut data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), pencemaran udara di Indonesia, khususnya Jakarta telah mengalami tingkat yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan standar WHO.
PolusiBerdasarkan data yang ada, total estimasi pollutant CO yang diestimasikan dari seluruh aktivitas di Kota Jakarta adalah sekitar 686,864 ton per-tahun atau 48,6 persen dari jumlah emisi lima pollutant. Penyebab dari pencemaran udara di Jakarta itu sekitar 80 persen berasal dari sektor transportasi, dan 20 persen industri serta limbah domestik. Sedangkan emisi karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20 persen.
Polusi Jakarta
Staf ahli Menteri kehutanan bidang lingkungan, mengatakan bahwa pencemaran paling berat terjadi di Jakarta dibandingkan dengan Tokyo, Beijing, Seoul, Taipei, Bangkok, Kuala Lumpur dan Manila.
Kebakaran hutan
Tak hanya, kondisi udara yang kian memprihatinkan. Kelestarian beberapa satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Orangutan Kalimatan Barat juga kian terancam. Jumlah orangutan liar di Kalbar diperkirakan berkurang 50 persen dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pembalakan liar, kebakaran hutan dan konversi hutan untuk perkebunan skala besar, menjadi faktor utama yang mengancam keberadaan populasi orangutan liar di alam.
“Indonesia.. sampai kapankah bertahan kekayaanmu???”

FIGUR TOKOH DAN SEKILAS INFO BIOLOGI


FIGUR TOKOH DAN SEKILAS INFO BIOLOGI
Hujan asam terbentuk jika belerang dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NO) dan gas lain dari pabrik atau kendaraan bermotor bercampur dengan air di udara menghasilkan asam. Asam dalam awan terbawa angin hingga ribuan kilometer. Ketika hujan turun dari awan, asam tersebut turut jatuh ke bumi. Inilah yang dinamakan hujan asam. Hujan asam berbahaya bagi manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya. Hujan asam pernah membuat ikan di danau Amerika Utara mati. Hujan asam juga dapat merusak bangunan yang terbuat dari logam, misalnya jembatan..



WAKTU YANG DIBUTUHKAN SAMPAH UNTUK MEMBUSUK

Beberapa jenis sampah yang kita buang tidak langsung dapat terurai. Setiap jenis sampah memerlukan waktu yang berbeda hingga dapat terurai di dalam tanah.. Sebelum terurai, sampah akan terus mengotori alam. Berikut merupakan beberapa contoh sampah yang sulit terurai.
MENYELAMATKAN LINGKUNGAN
Kita pun dapat berpartisipasi untuk menyelamatkan lingkungan. Caranya adalah sebagai berikut: Berhematlah dalam menggunakan energy.



* Matikan lampu jika tidak diperlukan.
* Hindari membeli makanan yang dibungkus dengan plastic atau Styrofoam, sebab bahan tersebut sulit terurai di alam.
* Kumpulkan botol, Koran atau kemasan plastic bekas dan serahkan kepada pemulung atau mereka yang membutuhkan agar dapat di daur ulang.
* Ajaklah teman atau saudaramu untuk melakukan hal yang sama.

Lingkungan Terumbu Karang Tanbu Tercemar

PENCEMARAN kawasan terumbu karang di Kalsel cukup memprihatinkan, terutama di Kawasan Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel Dr Isra, pencemaran disebabkan batu bara, minyak dan aktivitas pencarian ikan. “Akibat pencemaran tersebut, terjadi degradasi terumbu karang di Kalsel,” ujar Isra kepada wartawan kemarin.
Selain pencemaran, sebutnya degradasi terumbu karang juga akibat adanya pemanasan global dan aktivitas pencurian.
Untuk itulah, ungkapnya Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel mengusulkan lahan seluas 4.000 hektare dengan panjang sekitar 22 kilometer di kawasan pesisir timur Kalsel sebagai kawasan perlindungan terumbu karang.
Dijelaskan Isra, kawasan tersebut akan disiapkan untuk melindungi terumbu karang dari ancaman kepunahan akibat kegiatan lalu lintas tambang dan pemburu biota laut.
Kawasan pesisir laut yang akan disiapkan sebagai Daerah Konservasi tersebut yaitu, kawasan pesisir pantai dari Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu hingga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
Daerah tersebut dinilai sangat cocok sebagai kawasan konservasi, karena memilki terumbu karang yang khas yang tidak didapatkan di daerah lain di Indonesia. “Terumbu karang yang berada di kawasan pesisir laut mulai Sungai Loban hingga Aluh-Aluh memiliki keunikan yang tidak ada di daerah lain, sehingga perlu langkah cepat untuk melestarikannya,” katanya.
Isra mengemukakan usulan peluasan kawasan konservasi terumbu karang sudah disampaikan kepada DPR RI, dan kini menunggu rekomendasinya. “Jadi kini tinggal menunggu rekomendasi DPR RI,” terangnya.
Mantan Asisten III Pemkot Kota Banjarbaru ini mengkhawatirkan bila tidak segera ditetapkan kawasan pesisir timur sebagai kawasan konservasi, maka terumbu-terumbu karang tersebut lama kelamaan akan punah. “Adanya kapal-kapal yang melakukan pencucian di daerah tersebut, sangat mungkin menjadi salah satu penyebab musnahnya terumbu karang maupun biota laut lainnya,” pungkasnya.
Karena debu-debu batu bara bekas pencucian, akan larut dan menutup terumbu karang hingga menyebabkan tanaman laut tersebut tidak bisa bernafas.
Terjadinya degradasi terumbu karang, jelasnya berdampak ikan-ikan yang hidup di sekitarnya memilih pergi ke daerah lain. Kondisi tersebut juga akan sangat membahayakan kelestarian jenis-jenis ikan yang ada di dalamnya.
(Sumber: Radar Banjarmasin, Rabu 14 Mei 2008)

Pencemaran Air

PENCEMARAN AIR

Pendahuluan
Dapatkah Anda bayangkan jika di dunia ini tidak ada air, ya tentu saja tidak pernah ada kehidupan seperti yang ada sekarang ini. Air memang mutlak diperlukan dalam kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Tanpa air kehidupan tidak dapat berlangsung. Demikian juga dalam kehidupan kita sehari-hari, air sangat diperlukan untuk berbagai kegiatan di dalam rumah tangga, juga untuk pertanian, transportasi serta rekreasi. Di dalam industri, air digunakan antara lain sebagai bahan pengolah, pendingin dan pembangkit tenaga.h1b
Air merupakan pelarut yang baik, sehingga air di alam tidak pernah murni akan tetapi selalu mengandung berbagai zat terlarut maupun zat tidak terlarut serta mengandung mikroorganisme atau jasad renik.Apabila kandungan berbagai zat maupun mikroorganisme yang terdapat di dalam air melebihi ambang batas yang diperbolehkan, kualitas air akan terganggu, sehingga tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik untuk air minum, mandi, mencuci atau keperluan lainya. Air yang terganggu kualitasnya ini dikatakan sebagai air yang tercemar.
Air Yang Tercemar
h2Sebelum membahas tentang pencemaran air baiklah kita bicarakan terlebih dahulu apakah pencemaran lingkungan itu? Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
h3
Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:
Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air yang sama
Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan pertanian
Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk mengairi pertanaman/ pertanian
Beberapa parameter yang digunakan untuk menentukan kualitas air diantaranya adalah :
- DO (Dissolved Oxygen)
- BOD (Biochemical Oxygen Demand)
- COD (Chemical Oxygen Demad), dan
- Jumlah total Zat terlarut
Air Yang Tercemar > DO/ Dissolved Oxygen (Oksigen Terlarut)
h4
Yang dimaksud adalah oksigen terlarut yang terkandung di dalam air, berasal dari udara dan hasil proses fotosintesis tumbuhan air. Oksigen diperlukan oleh semua mahluk yang hidup di air seperti ikan, udang, kerang dan hewan lainnya termasuk mikroorganisme seperti bakteri.
Agar ikan dapat hidup, air harus mengandung oksigen paling sedikit 5 mg/ liter atau 5 ppm (part per million). Apabila kadar oksigen kurang dari 5 ppm, ikan akan mati, tetapi bakteri yang kebutuhan oksigen terlarutnya lebih rendah dari 5 ppm akan berkembang.
Apabila sungai menjadi tempat pembuangan limbah yang mengandung bahan organik, sebagian besar oksigen terlarut digunakan bakteri aerob untuk mengoksidasi karbon dan nitrogen dalam bahan organik menjadi karbondioksida dan air. Sehingga kadar oksigen terlarut akan berkurang dengan cepat dan akibatnya hewan-hewan seperti ikan, udang dan kerang akan mati. Lalu apakah penyebab bau busuk dari air yang tercemar? Bau busuk ini berasal dari gas NH3 dan H2S yang merupakan hasil proses penguraian bahan organik lanjutan oleh bakteri anaerob.
Air Yang Tercemar > BOD (Biochemical Oxygen Demand)
h5
BOD (Biochemical Oxygen Demand) artinya kebutuhan oksigen biokima yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi oksidasi oleh bakteri. Sehingga makin banyak bahan organik dalam air, makin besar B.O.D nya sedangkan D.O akan makin rendah. Air yang bersih adalah yang B.O.D nya kurang dari 1 mg/l atau 1ppm, jika B.O.D nya di atas 4ppm, air dikatakan tercemar.
Air Yang Tercemar > COD (Chemical Oxygen Demand)
h6
COD (Chemical Oxygen Demand) sama dengan BOD, yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi kimia oleh bakteri. Pengujian COD pada air limbah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengujian BOD.
Keunggulan itu antara lain :
* Sanggup menguji air limbah industri yang beracun yang tidak dapat diuji dengan BOD karena bakteri akan mati.
* Waktu pengujian yang lebih singkat, kurang lebih hanya 3 jam
Air Yang Tercemar > Zat Padat Terlarut
h7
Air alam mengandung zat padat terlarut yang berasal dari mineral dan garam-garam yang terlarut ketika air mengalir di bawah atau di permukaan tanah. Apabila air dicemari oleh limbah yang berasal dari industri pertambangan dan pertanian, kandungan zat padat tersebut akan meningkat. Jumlah zat padat terlarut ini dapat digunakan sebagai indikator terjadinya pencemaran air. Selain jumlah, jenis zat pencemar juga menentukan tingkat pencemaran. Air yang bersih adalah jika tingkat D.O nya tinggi, sedangkan B.O.D dan zat padat terlarutnya rendah.
Penyebab dan Dampak Pencemaran Air
Apa sajakah sumber-sumber pencemaran air? Sumber pencemaran air yang paling umum adalah :
* Limbah Pemukiman
* Limbah Pertanian
* Limbah Industri
Selain itu, yang terdapat pada daerah tertentu yaitu :
* Limbah Pertambangan
Penyebab dan Dampak Pencemaran Air> Limbah Pemukiman
Limbah pemukiman mengandung limbah domestik berupa sampah organik dan sampah anorganik serta deterjen. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan atau dibusukkan oleh bakteri. Contohnya sisa-sisa sayuran, buah-buahan, dan daun-daunan. Sedangkan sampah anorganik sepertikertas, plastik, gelas atau kaca, kain, kayu-kayuan, logam, karet, dan kulit. Sampah-sampah ini tidak dapat diuraikan oleh bakteri (non biodegrable). Sampah organik yang dibuang ke sungai menyebabkan berkurangnya jumlah oksigen terlarut, karena sebagian besar digunakan bakteri untuk proses pembusukannya. Apabila sampah anorganik yang dibuang ke sungai, cahaya matahari dapat terhalang dan menghambat proses fotosintesis dari tumbuhan air dan alga, yang menghasilkan oksigen. Tentunya anda pernah melihat permukaan air sungai atau danau yang ditutupi buih deterjen. Deterjen merupakan limbah pemukiman yang paling potensial mencemari air. Pada saat ini hampir setiap rumah tangga menggunakan deterjen, padahal limbah deterjen sangat sukar diuraikan oleh bakteri.
Sehingga tetap aktif untuk jangka waktu yang lama. Penggunaan deterjen secara besar-besaran juga meningkatkan senyawa fosfat pada air sungai atau danau. Fosfat ini merangsang pertumbuhan ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan ganggang dan eceng gondok yang tidak terkendali menyebabkan permukaan air danau atau sungai tertutup sehingga menghalangi masuknya cahaya matahari dan mengakibatkan terhambatnya proses fotosintesis.
Jika tumbuhan air ini mati, akan terjadi proses pembusukan yang menghabiskan persediaan oksigen dan pengendapan bahan-bahan yang menyebabkan pendangkalan.
Penyebab dan Dampak Pencemaran Air> Limbah Pertanian
Pupuk dan pestisida biasa digunakan para petani untuk merawat tanamannya. Namun pemakaian pupuk dan pestisida yang berlebihan dapat mencemari air. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan pencemaran oleh deterjen.
Limbah pestisida mempunyai aktifitas dalam jangka waktu yang lama dan ketika terbawa aliran air keluar dari daerah pertanian, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran seperti ikan, udang dan hewan air lainnya. Pestisida mempunyai sifat relatif tidak larut dalam air, tetapi mudah larut dan cenderung konsentrasinya meningkat dalam lemak dan sel-sel tubuh mahluk hidup disebut Biological Amplification, sehingga apabila masuk dalam rantai makanan konsentrasinya makin tinggi dan yang tertinggi adalah pada konsumen puncak. Contohnya ketika di dalam tubuh ikan kadarnya 6 ppm, di dalam tubuh burung pemakan ikan kadarnya naik menjadi 100 ppm dan akan meningkat terus sampai konsumen puncak.
Penyebab dan Dampak Pencemaran Air> Limbah Industri
Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker.
Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkurei selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Di Jepang antara tahun 1953- 1960, lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang bearasal dari sebuah pabrik plastik. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome.
Penyebab dan Dampak Pencemaran Air> Limbah Pertambangan
Limbah pertambangan seperti batubara biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini dapat berubah menjadi asam. Bila air yang bersifat asam ini melewati daerah batuan karang/ kapur akan melarutkan senyawa Ca dan Mg dari batuan tersebut. Selanjutnya senyawa Ca dan Mg yang larut terbawa air akan memberi efek terjadinya AIR SADAH, yang tidak bisa digunakan untuk mencuci karena sabun tidak bisa berbuih. Bila dipaksakan akan memboroskan sabun, karena sabun tidak akan berbuih sebelum semua ion Ca dan Mg mengendap. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.
Selain pertambangan batubara, pertambangan lain yang menghasilkan limbah berbahaya adalah pertambangan emas. Pertambangan emas menghasilkan limbah yang mengandung merkuri, yang banyak digunakan penambang emas tradisional atau penambang emas tanpa izin, untuk memproses bijih emas. Para penambang ini umumnya kurang mempedulikan dampak limbah yang mengandung merkuri karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki.
Biasanya mereka membuang dan mengalirkan limbah bekas proses pengolahan pengolahan ke selokan, parit, kolam atau sungai. Merkuri tersebut selanjutnya berubah menjadi metil merkuri karena proses alamiah. Bila senyawa metil merkuri masuk ke dalam tubuh manusiamelalui media air, akan menyebabkan keracunan seperti yang dialami para korban Tragedi Minamata.
Mencegah/Mengurangi Dampak Pencemaran Air
Limbah atau bahan buangan yang dihasilkan dari semua aktifitas kehidupan manusia, baik dari setiap rumah tangga, kegiatan pertanian, industri serta pertambangan tidak bisa kita hindari. Namun kita masih bisa mencegah atau paling tidak mengurangi dampak dari limbah tersebut, agar tidak merusak lingkungan yang pada akhirnya juga akan merugikan manusia.
Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi segala akibat yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya; setiap rumah tangga sebaiknya menggunakan deterjen secukupnya dan memilah sampah organik dari sampah anorganik. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang. Pemerintah bekerjasama dengan World Bank, pada saat ini tengah mempersiapkan pemberian insentif berupa subsidi bagi masyarakat yang melakukan pengomposan sampah kota.
Beberapa manfaat pengomposan sampah antara lain :
* Mengurangi sampah di sumbernya
* Mengurangi beban volume di TPA
* Mengurangi biaya pengelolaan
* Menciptakan peluang kerja
* Memperbaiki kondisi lingkungan
* Mengurangi emisi gas rumah kaca
* Penggunaan kompos mendukung; Produk organik > Green Consumerism dan more sustain land use.
Penggunaan pupuk dan pestisida secukupnya atau memilih pupuk dan pestisida yang mengandung bahan-bahan yang lebih cepat terurai, yang tidak terakumulasi pada rantai makanan, juga dapat megurangi dampak pencemaran air.
Setiap pabrik / kegiatan industri sebaiknya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk mengolah limbah yang dihasilkannya sebelum dibuang ke lingkungan sekitar. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisasi limbah yang dihasilkan atau mengubahnya menjadi limbah yang lebih ramah lingkungan.
Mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam kegiatan pertambangan atau menggantinya dengan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan. Atau diharuskan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah pertambangan, sehingga limbah bisa diolah terlebih dahulu menjadi limbah yang lebih ramah lingkungan, sebelum dibuang keluar daerah pertambangan.
Cara Memperoleh Air Bersih
Air yang kita minum harus bersih sesuai standar, demikian juga air yang kita gunakan untuk mandi, mencuci, memasak, juga harus bersih. Bersih disini artinya bersih dari segi fisik, kimiawi dan biologis. Bersih secara fisik artinya jernih, tidak berwarna, tawar dan tidak berbau.
Secara kimiawi air yang kualitasnya baik adalah yang memiliki pH netral, tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan ion-ion logam, serta bahan organik. Sedangkan bersih secara biologis artinya tidak mengandung mikroorganisme seperti bakteri baik yang patogen/ menyebabkan penyakit atau yang apatogen.
Ada 2 cara untuk mendapatkan air bersih dalam skala terbatas yaitu :
* Tanpa Bahan Kimia, dan
* Dengan Menambahkan Bahan Kimia.
Kedua cara penjernihan air ini melalui 2 tahap, yaitu tahap pengendapan dan tahap penjernihan. Media penyaring yang digunakan adalah; pasir, arang batok, ijuk dan kerikil. Pada cara yang kedua, ditambahkan bahan kimia berupa tawas, kapur dan kaporit ke dalam bak pengendap untuk membantu menggumpalkan zat kimia pencemar.
Cara Memperoleh Air Bersih> Tanpa Bahan Kimia
Cara ini biasanya digunakan untuk sumber air terbuka dengan menggunakan 3 macam bak yaitu bak pengendap, bak penyaring dan bak penampung air bersih, yang ukurannya tergantung volume air yang akan dialirkan. Mula-mula air dari sumbernya dialirkan ke bak pengendap. Selanjutnya lewat saluran bambu yang pada bagian ujungnya di beri kawat kasa, dari bak pengendap air dialirkan ke dalam bak penyaring melalui parit yang berbelok-belok dan berbatuan untuk mendapatkan kandungan oksigen. Atau jika tidak mungkin parit dapat diganti dengan saluran bambu. Bak penyaring ini telah diisi dengan media penyaring, yang disusun berturut-turut dari bagian dasar bak berupa batu setinggi 10 cm, kerikil 10 cm, pasir halus setinggi 20 cm, arang 5 cm, ijuk 10 cm, pasir halus 15 cm dan lapisan paling atas diisi ijuk lagi setinggi 10 cm. Setelah melewati bak penyaring air di tampung di dalam bak penampung air bersih.
Untuk keperluan minum dan masak, air ini tetap harus dimasak agar kumannya mati.
Cara Memperoleh Air Bersih> Dengan Menambahkan Bahan Kimia
Pada cara kedua ini digunakan 2 buah Drum yang berukuran sama yang dilengkapi dengan keran air, sebagai bak pengendap dan bak penyaring. Tinggi keran air dari dasar drum kira-kira 5-10 cm (harus lebih tinggi dari lumpur yang akan terkumpul). Tetapi drum bisa juga diganti dengan gentong. Setelah air kotor masuk ke drum pengendap, masukkan 1 gr tawas/ 1 gr kapur/ 2,5 gr kaporit untuk setiap 10 liter air, lalu diaduk perlahan ke satu arah. Pengadukan sebaiknya dilakukan pada malam hari sehingga pengendapan berlangsung sempurna pada keesokan paginya.
Pada drum yang berfungsi sebagai bak pengendap diberi media penyaring yang terdiri dari kerikil setinggi 5 cm di bagian dasar, kemudian berturut-turut ke atas diberi arang batok setinggi 10 cm, ijuk setinggi 10 cm dan pasir halus setinggi 20 cm. Ketika air yang dialirkan dari drum pengendap melewati media penyaring ini, air akan dijernihkan lagi melalui proses penyaringan. Sehingga ketika kran dibuka akan diperoleh air yang bersih. Apabila air yang keluar dari drum kedua sudah tidak jernih, media penyaring harus dicuci atau diganti dengan yang baru.

Pencemaran

Pencemaran Lingkungan

A. Macam – macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, dan udara.

a. Pencemaran Air
Di dalam tata kehidupan manusia, air banyak memegang peranan penting antara lain untuk minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu air juga banyak diperlukan untuk mengairi sawah, ladang, industri, dan masih banyak lagi.

Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambahjumlah bahan anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya, pembuangan detergen ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan. Pemupukan tanah persawahan atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming. Beberapa jenis tumbuhan seperti alga, paku air, dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang.

Bahan-bahan kimia lain, seperti pestisida atau DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) yang sering digunakan oleh petani untuk memberantas hama tanaman juga dapat berakibat buruk terhadap tanaman dan organisme lainnya. Apabila di dalam ekosistem perairan terjadi pencemaran DDT atau pestisida, akan terjadi aliran DDT.

b. Pencemaran Tanah
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Kualitas tanah dapat berkurang karena proses erosi oleh air yang mengalir sehinggakesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juaga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah.

Menurut sumbernya, limbah padat dapat berasal dari sampah rumah tangga (domestik), industri dan alam (tumbuhan). Adapun menurut jenisnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti dedaunan, bangkai binatang, dan kertas. Adapun sampah anorganik biasanya berasal dari limbah industri, seperti plastik, logam dan kaleng.

Sampah organik pada umumnya mudah dihancurkan dan dibusukkan oleh mikroorganisme di dalam tanah. Adapun sampah anorganik tidak mudah hancur sehingga dapat menurunkan kualitas tanah.

c. Pencemaran Udara
Udara dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat.

1) Pencemar Udara Berbentuk Gas
Beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan, dan masuk ke lingkungan udara, dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), seyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC).

Kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu sistem pernapasan. Kadar gas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak sistem saraf dan dapat menimbulkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat menyebabkan rusaknya lapian ozon di atmosfer.

2) Pencemar Udara Berbentuk Partikel Cair atau Padat
Partikel yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak napas jika terhiap ke dalam paru-paru.

Partikel dalam bentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari makhluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati. Partikel-partikel tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Partikel yangmencemari udara dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar pembakarannya cepat mesin berjalan lebih sempurna. Timbal akan bereaki dengan klor dan brom membentuk partikel PbClBr. Partikel tersebut akan dihamburkan oleh kendaraan melalui knalpot ke udara sehingga akan mencemari udara.

B. Dampak Pencemaran Bagi Manusia Secara Global
Pembakaran bahan bakar minyak dan batubara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar CO2 di udara. Gas ini juga dihasilkan dari kebakaran hutan. gas CO2 ini akan berkumpul di atmosfer Bumi. Jika jumlahnya sangat banyak, gas CO2 ini akan menghalangi pantulan panas dari Bumi ke atmosfer sehingga panas akan diserap dan dipantulkan kembali ke Bumi. Akibatnya, suhu di Bumimenjadi lebih panas. Keadaan ini disebut efek rumah kaca (green house effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca adalah CFC yang berasal dari aerosol, juga gas metan yang berasal dari pembusukan kotoran hewan.

Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan menjadi naik secara global, atau lebih dikenal dengan pemanasan global. Akibat pemanasan global ini, pola iklim dunia menjadi berubah. Permukaan laut menjadi naik,sebagai akibat mencairnya es di kutub sehingga pulau-pulau kecil menjadi tenggelam. Keadaan tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia.
Akibat lain yang ditimbulkan pencemaran udara adalah terjadinya hujan asam. Jika hujan asam

Terjadi secara terus menerus akan menyebabkan tanah, danau, atau air sungai menjadi asam. Keadaan itu akan mengakibatkan tumbuhan dan mikroorganisme yang hidup di dalamnya terganggu dan mati. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia.

C. Upaya Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menanggulangi pencemaran lingkungan, antara lain melalui penyuluhan dan penataan lingkungan. Namun, usaha tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Untuk membuktikan kepedulian kita terhadap lingkungan, kita perlu bertindak. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan, diantaranya sebagai berikut:

1. Membuang sampah pada tempatnya

Membuang sampah ke sungai atau selokan akan meyebabkan aliran airnya terhambat. Akibatnya, samapah akan menumpuk dan membusuk. Sampah yang membusuk selain menimbulkan bau tidak sedap juga akan menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis penyakit. Selain itu, bisa meyebabkan banjir pada musim hujan.

Salah satu cara untuk menanggulangi sampah terutama sampah rumah tangga adalah dengan memanfaatkannya menjadi pupuk kompos. Sampah-sampah tersebut dipisahkan antara sampah organik dan anorganik.

Selanjutnya, sampah organik ditimbun di dalam tanah sehingga menjadi kompos. Adapun sampah anorganik seperti plastik dan kaleng bekas dapat di daur ulang menjadi alat rumah tangga dan barang-barang lainnya.

2. Penanggulangan limbah industri
Limbah dari industri terutama yang mengandung bahan-bahan kimia, sebelum dibuang harus diolah terlebih dahulu. Hal tersebut akan mengurangi bahan pencemar di perairan. Denan demikian, bahan dari limbah pencemar yang mengandung bahan-bahan yang bersifat racun dapat dihilangkan sehingga tidak mengganggu ekosistem.

Menempatkan pabrik atau kawasan industri di daerah yang jauh dari keramaian penduduk. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengaruh buruk dari limbah pabrik dan asap pabrik terhadap kehidupan masyarakat.

3. Penanggulangan pencemaran udara
Pencemaran udara akibat sisa dari pembakaran kendaraan bermotor dan asap pabrik, dapat dicegah dan ditanggulangi dengan mengurangi pemakaian bahan bakar minyak. Perlu dipikirkan sumber pengganti alternatif bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti kendaraan berenergi listrik. Selain itu, dilakukan usaha untuk mendata dan membatasi jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi. Terutama pengontrolan dan pemeriksaan terhadap asap buangan dan knalpot kendaraan bermotor.

4. Diadakan penghijauan di kota-kota besar















Tumbuhan mampu menyerap CO2 di udara untuk fotosintesis. Adanya jalur hijau akan mengurangi kadar CO2 di udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor atau asap pabrik. Dengan demikian, tumbuhan hijau bisa mengurangi pencemaran udara. Selain itu, tumbuhan hijau melepaskan O2 ke atmosfer.

5. Penggunaan pupuk dan obat pembasmi hama tanaman yang sesuai
Pemberian pupuk pada tanaman dapat meningkatkan hasil pertanian. Namun, di sisi lain dapat menimbulkan pencemaran jika pupuk tersebut masuk ke perairan. Eutrofikai merupakan salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh pupuk buatan yang masuk ke perairan.

Begitu juga dengan penggunaan obat anti hama tanaman. Jika penggunaannya melebihi dosis yang ditetapkan akan menimbulkan pencemaran. Selain dapat mencemari lingkungan juga dapat meyebabkan musnahnya organisme tertentu yang dibutuhkan, seperti bakteri pengurai atau serangga yang membantu penyerbukan tanaman.

Pemberantasan hama secara biologis merupakan salah satu alternatif yang dapat mengurangi pencemaran dan kerusakan ekosistem pertanian.

6. Pengurangan pemakaian CFC
Untuk menghilangkan kadar CFC di atmosfer diperlukan waktu sekitar seratus tahun salah satu cara penanggulangannya yaitu dengan mengurangi penggunaan CFC yang tidak perlu oleh manusia. Mengurangi penggunaan penggunaan CFC dapat mencegah rusaknya lapisan ozon di atmosfer sehingga dapat mengurangi pemanasan global.

Dewasa ini, tingkah laku manusia dengan sikap semena-mena terhadap lingkungan sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Selain mengeksploitasi alam secara serakah, manusia juga telah meracu
ni alam ini dengan berbagai jenis sampahnya.

Hukum di Indonesia

Hukum perdata, Hukum acara perdata, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata negara, hukum acara tata usaha negara, hukum ketenagakerjaan, hukum perdata islam, hukum pajak, hukum bisnis, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum keluarga, perbandingan hukum (perdata/pidana), filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dll
Penegakkan Hukum Lingkungan
Masalah lingkungan tidak selesai dengan pemberlakuan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya (uitvoering atau implementation) sebagai bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara serta hukum internasional.
Lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningakatan kualitas hidup itu sendiri.
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan mengekslorasi sumber daya alam sering kali tanpa pemerdulikan lingkungan, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah. Pengelolaan pembangunan yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan dipersyaratkan untuk memperhatikan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, maka setiap aktivitas dalam pembangunan yang bersentuhan dengan lingkungan hidup, memerlukan suatu standar mengenai Baku Mutu Lingkungan (BML).
Sehubungan dengan hal tersebut, Siti Sundari Rangkuti) menyatakan bahwa :
"Baku Mutu Lingkungan diperlukan untuk memberikan pedoman terhadap pengelolaan lingkungan secara konkret; dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)".
Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan : bahwa Baku Mutu Lingkungan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Baku Mutu Lingkungan merupakan instrumen yang penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adanya aktivitas atau kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan Baku Mutu Lingkungan yang ada, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pada tingkat tertentu, jika terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut depat diklarifikasikan sebagai suatu tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat diproses secara hukum ke pengadilan.
Adanya keinginan masyarakat melalui LSM lingkungan atau perorangan yang diinformasikan melalu media masa untuk membawa pelaku tindak kejahatan lingkungan ke pengadilan, makin memberi alasan agar pelaku tindak kejahatan terhadap lingkungan harus dibuat jera, agar diproses menurut ketentuan hukum yang ada.
Masalah lingkungan tidak selesai dengan memberlakukan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetaoan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan.
Istilah " mutu" dapat menimbulkan pengertian yang ambivalen dan banyak orang yang senang menggunakan istilah "Nilai Ambang Batas". Perbedaan kedua istilah itu adalah bahwa Mutu Lingkungan mempunyai karakter diwajibkan. Dengan demikian, Mutu Lingkungan selalu merupkan Nilai Ambang Batas tetapi tidak semua Nilai Ambang Batas merupakan Mutu Lingkungan selama tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum. Karena dari aspek yuridis dan teknis ekologi, fungsi Mutu Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan terutama untuk menentukan ada atau tidak ada pencemaran terhadap lingkungan. Untuk menentukan ada atau tidak ada kerusakan lingkungan, UUPLH mengintrodusir istilah Kriteria Kerusakan Lingkungan (KBKL), bagi kegiatan yang mempunyai "dampak besar dan penting" terhadap lingkungan, Mutu Lingkungan dikaitkan lebih jauh dengan prosedur AMDL. Mutu Lingkungan harus tercermin dalam rencana pengelolaan lingkungan (RKL). Mutu Lingkungan dipakai sebagai pedomen bagi PKL suatu kegiatan yang niscaya dituangkan sebagai persyaratan perizinan suatu rencana kegiatan.
Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan hukum internasional.

Masalah lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Masalah lingkungan adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik. Environmentalisme, sebuah gerakan sosial dan lingkungan yang dimulai di tahun 1960, fokus pada penempatan masalah lingkungan melalui advokasi, edukasi, dan aktivisme.
Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup perubahan iklim, polusi, dan hilangnya sumber daya alam. Gerakan konservasi mengusahakan proteksi terhadap spesies terancam dan proteksi terhadap habitat alami yang bernilai secara ekologis. Untuk lebih jelasnya, lihat daftar masalah lingkungan
Tingkat pemahaman terhadap bumi saat ini telah meningkat melalui sains terutama aplikasi dari metode sains. Sains lingkungan saat ini adalah studi akademik multidisipliner yang diajarkan dan menjadi bahan penelitian di berbagai universitas di seluruh dunia. Hal ini berguna sebagai basis mengenai masalah lingkungan. Sejumlah besar data telah dikumpulkan dan dilaporkan dalam publikasi pernyataan lingkungan.
Masalah lingkungan ditujukan kepada organisasi pemerintah pada level regional, nasional, maupun internasional. Badan internasional terbesar, didirikan pada tahun 1972, yaitu United Nations Environment Programme. International Union for Conservation of Nature telah mengajak 83 negara, 108 badan pemerintah, 766 LSM, dan 81 organisasi internasional dengan lebih dari 10.000 pakar dan peneliti lingkungan dari berbagai negara di dunia. LSM internasional, misalnya Greenpeace, Friends of the Earth, dan World Wide Fund for Nature juga telah berkontribusi menanamkan kepedulian lingkungan pada masyarakat dunia. Lebih lengkapnya, lihat organisasi lingkungan.
Beberapa gambar lingkungan yang rusak dan tercemar
 
Pembakaran Hutan,Amankah?
  
Penebangan liar,Adakah hukum yang berlaku? 
 sampah di laut,Siapa yang bertanggung jawab?


Pengelolaan lingkungan hidup

Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Bag 1 )
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : (a) tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbgangan antara manusia dan lingkungan hidup; (b) terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; (c) terjaminnya kepentingangenerasi masa kini dan generasi masa depan; (d) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; (e) terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana; (f) terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup. Sedangkan, daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut. Pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlndungnya NKRI terhadap dampak usahadan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan, disebut perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajban memberikan informasi yang besar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat mempunyai kesempatan yanmg sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, Kemampuan dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya. Kedua, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif. Keempat, memberikan saran dan pendapat. Kelima, menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Sumberdaya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk pelaksanaannya Pemerintah: (a) mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, (b) mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumberdaya alam, termasuk sumberdaya genetika, (c) mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetik, (d) mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial, (e) mengembangkan pendaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam operasionalnya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab: (a) para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup, (b) masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, (c) kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup, (d) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, (e) mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, (f) memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan, (g) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup, (h) menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat, dan (i) memberikan penghargaan kepada orang lain atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup. Sedangkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalahukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, disebut dampak besar dan penting. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal saat ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000. (Untuk lebih lengkapnya Anda mencari Keputusan tersebut). ( pengembangan IPS )

Penduduk dan Permasalahan lingkungan

Penduduk dan permasalahan lingkungan
Pertumbuhan penduduk yang cepat disebabkan karena meningkatnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan semakin berkembangnya sarana kesehatan sehingga mengurangi angka kematian. Jumlah penduduk dunia dari 2 milyar jiwa (1930) menjadi 3 milyar (1960), 4 milyar jiwa (1975), dan 6 milyar jiwa (2000). Dengan memperhatikan perkembangan penduduk ini, banyak para ahli berpendapat bahwa batas maksimal jumlah penduduk yang dapat ditampung bumi adalah 35 milyar, dan ini diduga dapat tercapai di abad kedua puluh satu.
Hal ini memprihatinkan karena pertumbuhan penduduk akan berakibat pada banyak aspek kehidupan, pendidikan, ketenaga-kerjaan, dan lingkungan hidup. Semakin banyak penghuni planet bumi, semakin banyak pula bahan makanan, air, energi, dan papan, yang dibutuhkan oleh manusia. Ini berarti banyak pula tanah yang harus diolah, pemakaian pupuk peptisida, makin merosotnya kualitas air, harus membangun proyek-proyek pembangkit tenaga listrik, dan pemompaan sumur-sumur minyak.
Akibatnya semakin merosotnya erosi tanah, polusi air, udara, dan tanah. Dengan demikian jelas bahwa yang terjadi adalah kapasitas produksi bahan makan merosot, masalah-masalah kesehatan semakin kompleks akibat dari polusi dan sanitasi yang buruk, berkurangnya habitat sehingga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan menurunnya kualitas hidup manusia. Pemukiman yang paling umum adalah di pedesaan, namun karena di pedesaan mendapatkan pekerjaan sulit, lahan warisan makin lama makin terbagi, dan lahan makin tidak subur. Sementara di kota tersedia kesempatan kerja yang lebih besar, tersedia pelayanan pendidikan dan pelayanan umum yang lebih baik, semua ini mendorong banyak orang untuk pindah ke kota.
Bertambahnya penduduk di perkotaan sebagai akibat urbanisasi mengkibatkan memburuknya lingkungan hidup di daerah perkotaan sebagai akibat kepadatan penduduk. Kota, biasanya mempunyai pusat lembaga-lembaga pendidikan, menyediakan lapangan kerja baru, merangsang inovasi, merupakan pusat kebudayaan, dan menyediakan peluang ekonomi lebih besar. Akan tetapi penduduk kota sebenarnya merupakan pemakai sumber daya alam yang paling rakus. Walaupun perencanaannya sudah baik, namun perluasan kota sering mengorbankan lahan-lahan subur. Kota memerlukan air, energi, bahan pangan, dan bahan mentah dalam jumlah sangat besar. Kota juga menimbulkan polusi yang mengotori udara, air, dan tanah sampai jauh melewati batas.
Kebudayaan akan muncul sejalan dengan tersedianya sumber daya alam yang ada di kawasan tersebut. Pemilikan akan tanah yang subur, air yang melimpah, mineral, kekayaan hutan, minyak, dan sebagainya mempengaruhi budaya masing-masing kawasan. Pada saat terjadi kemakmuran maka akan terjadi pula peningkatan eksploitasi terhadap sumber-sumber bahan mentah tersebut. Semakin besar jumlah penduduk semakin meningkat pula pengeksploitasian terhadap sumber daya alam yang ada. Permintaan akan melampui penawaran sehingga menyebabkan sumber-sumber alam tidak mampu memenuhi kebutuhan penduduk
Keadaan ini telah menyebabkan terjadinya masalah-masalah yang diakibatkan oleh jumlah penduduk, misalnya masalah sosial, krisis ekonomi, kelaparan, migrasi, sampai terjadi konflik. Kemajuan teknologi transportasi akan berdampak terhadap pemakaian kendaraan memakai bahan bakar bensin yang bereaksi dalam pancaran surya menjadi kabut oksidasi berbau menyengat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan merusak tumbuhan. Selama timbal masih ditambahkan ke bahan bakar minyak, bahaya terhadap kesehatan semakin besar. Rendahnya mutu kehidupan di daerah pedesaan dan makin sempitnya tanah yang tersedia untuk pertanian, telah menekan sebagian penduduk pedesaan untuk mencari tanah-tanah baru dengan jalan membuka hutan dan merusak sumber daya alam yang sangat berharga tersebut. Sistem perladangan liar yang terjadi di luar Jawa telah merusak sumber daya hutan, air, dan mengganggu keseimbangan ekologi yang pada akhirnya akan merusak lingkungan hidup.
Dampak manusia terhadap bumi bergantung pada banyaknya manusia maupun banyaknya sumber daya alam yang digunakan oleh setiap orang. Dampak maksimum yang dapat ditanggung oleh planet ini atau ekosistem tertentu atau disebut kapasitas daya dukung. Untuk kepentingan manusia kapasitas daya dukung ini dapat ditingkatkan dengan teknologi. Tetapi biasanya penerapan teknologi ini akan menimbulkan kerugian, yaitu berkurangnya keanekaragaman hayati atau sistem pelayanan ekologi. Jadi bagaimanapun juga kapasitas bumi bukannya dapat dikembangkan tanpa batas. Pada akhirnya pengembangan itu akan dibatasi oleh kapasitas system untuk memperbahaui diri atau untuk mengabsorpsi limbah dalam tingkat aman.

PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pendahuluan
            Masalah lingkungan yang dihadapi dewasa ini pada dasrnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.
            Kerusakan lingkungan yang terjadi dikarenakan eksflorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
            Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi  selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatif (Soedradjad, 1999). Masalah lingkungan yang saling terkait erat antara lain adalah populasi manusia yang berlebih, polusi, penurunan jumlah sumberdaya, perubahan lingkungan global dan perang.
            Makalah ini berusaha menguraikan masalah pengelolaan lingkungan hidup di Propinsi Bengkulu serta kemungkinan alternatif solusinya.

Kerusakan Hutan
            Masalah utama lingkungan di Propinsi Bengkulu adalah masalah kerusakan hutan. Sebagai contoh di Kabupaten Lebong yang mempunyai hutan seluas 134.834,72 ha yang terdiri dari 20.777,40 ha hutan lindung dan 114.057,72 ha berupa hutan konservasi, sebanyak 7.895,41 ha hutan lindung dan 2.970,37 ha cagar alam telah mengalami kerusakan. Kerusakan hutan di kabupaten/kota lain di Propinsi Bengkulu lebih parah lagi.
            Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.
            Kerusakan hutan di Bengkulu juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan di Bengkulu semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang  dapat menimbulkan berbagai masalah.
            Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Bengkulu antara lain adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dll., terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dll. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan di Bengkulu antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies dan genetik), habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologis (flora, fauna, mikroba); gangguan asap, erosi, banjir, longsor, terbatas jarak pandang; meningkatnya gas-gas rumah kaca, CO dan hidrokarbon, gangguan metabolisme tanaman dan perubahan iklim.
            Sebab lain kerusakan hutan  di Propinsi Bengkulu antara lain: 1) persepsi masyarakat bahwa hutan masih terbatas untuk kepentingan ekonomi; 2) adanya konflik kepentingan; 3) laju perusakan hutan tidak sebanding dengan upaya perlindungan; 4) masih luasnya lahan kritis di luar hutan karena pengelolaan lahan secara tradisional dan praktek perladangan berpindah; 5) belum optimalnya penegakan hukum dalam percepatan penyelesaian pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan (al. Perambahan hutan, ilegal logging dll.).
            Upaya untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut:
(1)   dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
(2)   Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
(3)   Upaya penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belum efektif memulihkan kondisi hutan.
(4)   Dalam jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa terutama yang tinggal di sekitar hutan lindung dan konservasi.
(5)   Dalam jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan lokal baik di SD, SMP, SLTA maupun di perguruan tinggi.

Penurunan Keanekaragaman Hayati
            Sebagai akibat kerusakan hutan, pembukaan lahan, praktek pengolahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi, pertanian monokultur dll., maka terjadi penurunan keanekaragaman hayati di Propinsi Bengkulu. Kegiatan monokultur dapat menyebabkan sebagian flora, fauna dan mikrobia musnah. Contohnya, kantong semar yang dahulu sangat banyak dijumpai di Bengkulu sekarang menjadi sedikit jumlah dan jenisnya. Kegiatan pembukaan lahan yang kurang ramah lingkungan seperti lahan disemprot  dapat menyebabkan telur-telur dan flora lainnya menjadi tidak berkembang. Satwa liar menjadi menurun dan kemudian masuk kriteria dilindungi. Satwa-satwa tersebut antara lain badak Sumatera, gajah Sumatera, harimau Sumatera, tapir, beruang madu, rusa sambar, napu, rangkong, siamang, kuao, walet hitam, penyu belimbing serta kura-kura. Ada delapan jenis kura-kura yang ada di Bengkulu yaitu kura nanas, kura garis hitam, kura patah dada, beiyogo, baning coklat, labi-labi hutan, kura pipi putih dan bulus. Baning coklat berstatus dilindungi dan sudah terancam punah. Flora langka yang ada di Bengkulu adalah Raflesia arnoldi, bunga bangkai dan anggrek pensil.
            Upaya untuk mencegah punahnya flora dan fauna langka tersebut antara lain adalah:
(1)   konservasi in-situ: upaya pelestarian flora dan fauna langka beserta ekosistemnya di kawasan konservasi. Luas hutan konservasi di Bengkulu adalah 426.203,23 ha.
(2)   konservasi ex-situ: UNIB telah mencoba membiakan Raflesia alnordi dengan menggunakan kultur jaringan, tapi belum berhasil.
(3)   program penangkaran satwa langka.
(4)   Penyuluhan tentang penangkaran satwa secara intensif.
(5)   Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang keanekaragaman hayati dan manfaatnya bagi masyarakat.
(6)   Peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
(7)   Memasukkan keanekaragaman hayati ke dalam kurikulum SD, SMP, SMU serta perguruan tinggi.
(8)   Memperluas habitat satwa liar.

Kualitas Air
            Pengolahan air di PDAM saat ini memerlukan cukup banyak tawas yang berfungsi sebagai pengikat partikel lumpur. Nilai zat padat tersuspensi dan nilai kekeruhan yang tinggi ini disebabkan oleh aktivitas lain di hulu sungai. Air yang digunakan oleh PDAM juga terindikasi tercemar batubara. Air sumur di daerah peternakan ayam mengandung banyak  E. coli yang sangat tinggi. Praktek pemotongan liar juga masih marak dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat menurunkan kualitas air. Kerusakan hutan juga dapat menurunkan mutu air sebagai akibat peningkatan zat padat terlarut dan zat padat tersuspensi serta kekeruhan. Kerusakan hutan juga disinyalir sebagai salah satu sebab turunnya volume air di danau Dendam.
           
Pengaruh Industri
            Meskipun industri di Bengkulu masih belum banyak tetapi perencanaan pembangunan industri selanjutnya harus memperhatikan aspek lingkungan. Selama ini, pembangunan industri kurang memperhatikan aspek lingkungan.
            Aktivitas industri yang paling besar di Propinsi Bengkulu adalah penambangan batubara dan indutri pertanian (perkebunan). Penambangan batubara mempengaruhi mutu air di DAS Bengkulu-Lemau, DAS Seluma Atas dan DAS Dikit Seblat. Pengaruh industri batubara antara lain meningkatkan zat padat tersuspensi, zat padat terlarut, kekeruhan, zat besi, sulfat dan ion hidrogen dalam air yang dapat menurunkan pH. Masalah ini dapat dikurangi dengan cara pengolahan limbah yang standard dan minimisasi kebakaran.
            Perkebunan di Bengkulu terutama karet dan kelapa sawit. Akibat aktivitas ini terjadi peningkatan senyawa organik pada air, adanya sisa-sisa pestisida di DAS, peningkatan zat pada tersuspensi dan terlarut, peningkatan kadar amonia, peningkatan kadar minyak dan lemak, mempengaruhi pH dll. DAS yang terkena aktivitas ini adalah DAS Dikit Seblat, DAS Bengkulu-Lemau, badan sungai Pisang (Ipuh), sungai Betung (Muko-muko), sungai Simpang Tiga (Tais), sungai Bengkulu, dan sungai Sinaba (Ketahun).

Persampahan
            Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. sampah anorganik/kering
            Contoh: logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alamai.
2. Sampah organik/basah
            Contoh: sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
3. sampah berbahaya
            Contoh: baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.

            Secara umum persampahan di Bengkulu belum menjadi masalah yang sangat serius. Namun sampah cukup menjadi masalah di lokasi-lokasi tertentu seperti pasar, terminal, pertokoan dan tempat-tempat lain yang padat penduduknya. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat tertentu masih rendah, apalagi untuk mengolahnya. Di Propinsi Bengkulu setia[ rumah tangga menghasilkan limbah kira-kira sebanyak 0,8 kg/hari atau 288 kg per tahun.
            Masalah sampah di Bengkulu antara lain:
(1)   tempat sampah kurang tersedia cukup di lokasi-lokasi padat aktivitas.
(2)   Seringnya pencurian tempat-tempat sampah.
(3)   TPS kurang tersedia cukup.
(4)   Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA kurang intensif.
(5)   Belum ada pengolahan sampah yang representatif.
(6)   Kesadaran masyarakat rendah.
Di Bengkulu TPA masih jauh dari lokasi permukiman, sehingga belum menimbulkan masalah bagi penduduk. Tipe TPA di Bengkulu pada umumnya open damping setengah mengarah ke sanitary landfill. Ke depan, TPA  sebaiknya diarahkan sepenuhnya ke sanitary landfill, sehingga masalah yang ditimbulkan sampah dapat diminimisasi. Akan lebih baik, jika sampah telah dipisahkan dan diolah langsung di sumber-sumber sampah. Open dumping tidak dianjurkan karena sampah berinteraksi langsung dengan udara luar dan hujan. Open dumping mempercepat proses perombakan sampah oleh mikrobia tanah yang menghasilkan lindi. Lindi yang terkena siraman air hujan, mudah mengalir dan meresap ke lapisan tanah bawah, sehingga mencemari air tanah. Lindi merupakan sumber utama pencemaran air baik air permukaan, air tanah yang berpengaruh terhadap sifat fisik, kimi dan mikrobia air. Perombakan sampah secara aerobik menghasilkan lindi yang mengandung zat padat halus (Ca2+, Mg2+, K+, Fe2+, CL-, SO42-, PO43-, Zn2+ dan gas H2S. Hal ini akan mencemari air sehingga kualitas air menurun.
Tumpukan sampah di TPA merupakan media perkembangan mikrobia patogen dan non-patogen. Adanya bakteri pada air minum merupakan indikator pencemaran air. Bakteri dalam tanah bergerak secara vertikal dan horizontal. Bakteri mampu meresap 30 meter pada tanah berstektur halus dan bergerak horizontal sejauh 830 meter dari sumber kontaminan.
Solusi permasalahan sampah antara lain sebagai berikut:
(1)   meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah umur, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, keadaan lingkungan permukimana.
(2)   Program pengelolaan sampah permukiman.
(3)   Dimasukkan ke dalam kurikulum SD, SPM, SMA.

Upaya yang telah dilakukan di Bengkulu:
(1)   lomba semacam bangunpraja tingkat desa.
(2)   Pilot project pengolahan sampah. Sayang tidak berlanjut.
(3)   Program adipura.
(4)   Lokakarya tentang pengelolaan sampah kepada  kepala desa dan camat.
(5)   Adanya Perda yang mengatur persampahan, tapi belum dijalankan secara efektif.

Pelestarian Lingkungan
            Faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar masyarakat berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan antara lain:
(1)   tingkat pendidikan.
(2)   Peningkatan penghasilan.
(3)   Pengetahuan tentang kearifan lokal.
(4)   Penerapan sistem pertanian konservasi (terasering, rorak – tanah yang digali dengan ukuran tertentu yang berfungsi menahan laju aliran permukaan–, tanaman penutup tanah, pergiliran tanaman, agroforestry, olah tanam konservasi – pengolahan yang tidak menimbulkan erosi.

Daftar Pustaka
Anonimus. 1998. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. KLH-UNDP. Jakarta.
Anonimus. 2004. Profil Kehutanan Kabupaten Lebong. Dinas Kehutanan Lebong. Bengkulu.
Armanto, M. E. dan E. Wildayana. 1998. Analisis permasalahan kebakaran hutan dan lahan dalam pembangunan pertanian dalam arti luas. Lingkungan dan Pembangunan 18 (4): 304-318.
Rahmi, D. H. dan B. Setiawan. 1999. Perancangan Kota Ekologi. Dikti, P & K. Jakarta.
Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar. Dikti, P & K. Jakarta.
Soemarwoto, O. 1991. Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global. Gramedia Pustaka Utma. Jakarta.
Trihardi, B. 1997. Berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas air sungai di Propinsi Bengkulu: Penentuan titik-titik monitoring. Universitas Bengkulu. Bengkulu.